• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Jepang Pertimbangkan Izinkan Bank Simpan Bitcoin, Regulator Tinjau Ulang Larangan 2020

    10/20/25, 03:10 WIB Last Updated 2025-10-19T20:13:46Z

    Regulator keuangan utama Jepang sedang mempertimbangkan perubahan besar yang dapat membuka pintu bagi bank-bank domestik untuk memperdagangkan dan menyimpan Bitcoin di bawah pengawasan ketat. Badan Layanan Keuangan (FSA) berencana meninjau pedoman pengawasan saat ini yang telah mencegah bank-bank menyimpan mata uang kripto sejak 2020 karena kekhawatiran volatilitas. 

    Badan tersebut bermaksud membawa masalah ini ke hadapan Dewan Jasa Keuangan, sebuah badan penasihat Perdana Menteri, di mana para pejabat akan mengevaluasi bagaimana aset digital dapat diintegrasikan ke dalam kerangka keuangan yang ada tanpa membahayakan stabilitas neraca.

    Bank Dapat Memperoleh Akses terhadap Hak Kustodian dan Perdagangan
    FSA ingin menyelaraskan pengawasan kripto dengan perlakuan terhadap ekuitas dan obligasi pemerintah, tetapi dengan persyaratan modal dan risiko yang disesuaikan dengan aset digital. Regulator diharapkan mempelajari bagaimana fluktuasi harga aset seperti Bitcoin yang tiba-tiba dapat memengaruhi likuiditas dan eksposur keuangan. 

    Diskusi yang diusulkan juga mencakup apakah bank perlu mendapatkan persetujuan untuk mendaftar sebagai operator bursa mata uang kripto . Penunjukan tersebut akan memungkinkan mereka untuk menyediakan layanan kustodian dan perdagangan secara langsung, alih-alih melalui platform pihak ketiga.

    Reformasi potensial ini menyusul dorongan yang lebih luas untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam keuangan yang diatur. Awal tahun ini, OJK mengonfirmasi akan mengkaji ulang dampak aturannya terhadap grup bank yang saat ini dilarang memperoleh mata uang kripto untuk investasi. Para pejabat meyakini bahwa setiap perubahan akan membutuhkan kerangka kerja yang jelas tentang manajemen risiko dan kesehatan keuangan sebelum diimplementasikan.

    Revisi Hukum yang Lebih Luas

    Pada bulan September, FSA mengalihkan pengawasan kripto dari Undang-Undang Layanan Pembayaran ke Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa. Transisi ini bertujuan untuk menyelaraskan aset digital dengan peraturan sekuritas dan memperkuat perlindungan investor. Pihak berwenang telah mencatat bahwa beberapa isu dalam kripto serupa dengan yang ditangani oleh FIEA, termasuk aturan pengungkapan dan langkah-langkah penegakan hukum.

    Sementara itu, tiga bank terbesar di negara ini—MUFG, SMBC, dan Mizuho—telah meluncurkan proyek stablecoin gabungan yang dipatok dalam yen, yang dirancang untuk menyederhanakan pembayaran korporat. Keterlibatan mereka mencerminkan meningkatnya minat institusional di bawah ketentuan yang diatur.

    Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang juga sedang mempersiapkan aturan baru untuk menghukum perdagangan orang dalam aset digital. Langkah-langkah ini akan memperluas praktik penegakan hukum yang ada ke pasar kripto dan diperkirakan akan disahkan pada tahun 2026.

    Memperluas Partisipasi Pasar 

    Meningkatnya permintaan telah mendorong isu ini. Data FSA menunjukkan lebih dari 12 juta akun kripto terdaftar per Februari 2025, angka yang meningkat tiga kali lipat dalam lima tahun. Para pejabat yakin aturan yang lebih ketat dapat mendukung partisipasi yang lebih aman tanpa menghambat pertumbuhan pasar.

    Kombinasi dari meningkatnya aktivitas pengguna, keterlibatan sektor perbankan, dan pembaruan hukum yang berkelanjutan telah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk peninjauan saat ini. Hasil rapat Dewan Jasa Keuangan mendatang akan menentukan apakah proposal tersebut akan dilanjutkan ke pembahasan legislatif.

    Source : cryptofrontnews

    Disclaimer: Informasi yang terkandung dalam artikel ini bukan merupakan saran investasi. Investor harus menyadari bahwa mata uang kripto memiliki volatilitas tinggi dan karenanya berisiko, dan harus melakukan penelitian sendiri.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Jepang Pertimbangkan Izinkan Bank Simpan Bitcoin, Regulator Tinjau Ulang Larangan 2020

    Terkini

    Iklan